Bawaslu Register Laporan Dugaan Kampanye Plt Wali Kota Bekasi, Ini Kata Ketua Komisi 1
KOTA BEKAS - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi, sepakat meregister laporan warga terkait dugaan kampanye diluar jadwal Plt Wali Kota Tri Adrianto. Selanjutnya Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan investigasi selama 7+7 Har kedepan setelah laporan warga tersebut sepakat diregistrasi. "Pimpinan sepakat untuk meregister laporan masyarakat tersebut, selanjutnya akan di lakukan investigasi oleh bawaslu, "ungkap Ali Mahyail Divisi penindakan Bawaslu Kota Bekasi, dikonfirmasi KBE, Selasa (23/8/2022). Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Dianggap Tak Mendukung Keberadaan Pesantren Dikatakan, dalam investigasi Bawaslu akan minta klarifikasi kepada pelapor, saksi termasuk terlapor dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi bersama pihak lain yang di anggap perlu. "Bawaslu telah menjadwalkan Kamis 25 Agustus ini akan memanggil pihak pelapor dan saksi, "paparnya. Diketahui sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adrianto dilaporkan tamunya sendiri yang hendak bertemu di ruangan di kantor. Tapi saat di ruang tunggu ada staf menyalakan televisi yang berisikan konten video diduga kampanye. Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Kali Ini Warga Langsung Video berisikan konten bernada kampanye ajakan memilih Plt Wali Kota Bekasi dengan judul 3 for 1 itu di putra berulang-ulang. Hingga semua tamu melihat tayangan video bernada kampanye tersebut. Sang tamu bernama Herbert A Wenas itu, pun pulang tidak bertemu Plt Wali Kota, dan langsung menuju kantor Bawaslu untuk melapor kejadian tersebut pada 18 Agustus 2022. Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal dikonfirmasi terkait maraknya laporan dugaan kampanye oleh Plt Wali Kota Bekasi ke Bawaslu hanya menyarankan agar Tri Adhianto bisa konsen menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Wali Kota. "Harusnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lebih konsen pada "PR" sebagai Pelaksana tugas ketimbang sibuk kampanye. Karena KPU sendiri belum menentukan tanggal, "jelas Faisal mengakui belum mengetahui lebih detail terkait konten video yang dikatakan ajakan kampanye itu. Menurutnya jika Plt Wali Kota berkampanye tentang keberhasilan dan programnya sebagai Plt Wali Kota tentu tak ada persoalan. Tapi ketika disusupi kepentingan politik Pilkada atau unsur partai tentu jadi persoalan. "Kampanye tentang kerja dia (Plt) sejauh tidak ada unsur partai, tentu boleh. Tapi kalo ada unsur partai tentu itu tidak boleh dilakukan, apalagi ada ajakan memilih, "jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: